Sekjen Kemenag: Revisi DIPA 2017 Harus Berbasis Data Akurat dan Realisasi 2016

By Admin

nusakini.com-- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Tahun 2017 sudah diserahkan kepada pimpinan Unit Eselon I dan II, Pusat maupun Daerah. Sekjen Kemenag Nur Syam meminta agar DIPA tersebut ditelaah ulang untuk memastikan anggaran digunakan sesuai program prioritas. 

Jika masih ditemukan program yang tidak relevan, Nur Syam meminta agar segera dilakukan revisi dan itu dilakukan dengan basis data yang akurat. "Revisi DIPA 2017 harus berbasis data akurat, khususnya pada aspek belanja pegawai sehingga tidak terjadi kelebihan anggaran pada satu satker dan kurang pada satker lainnya," kata Nur Syam pada rapat pimpinan setingkat Eselon II di Jakarta, Kamis (5/1). 

Nur Syam berharap perencanaan anggaran lebih mencerminkan usulan dan kebutuhan dari bawah (bottom up). Hal itu diharapkan akan meminimalisir problem distribusi karena faktanya satker yang kekurangan dan ada yang kelebihan. 

"Problem kita di data, lalu distribusi besaran. Ini problem perencanaan. Kepala Biro Perencanaan perlu agak keras menghadapi perencana eselon I," jelas Nur Syam. 

Selain data, Nur Syam juga berharap proses revisi anggaran memperhatikan serapan anggaran tahun 2016. Menurut Nur Syam, realisasi Belanja Pegawai tahun 2016 pada angka 95.75%. Sementara Belanja Bantuan Sosial 92.11%, dan Belanja Modal 86.35%. Sedangkan realisasi Belanja Barang hanya 86.16%. 

"Agar dicermati betul realisasi belanja pegawai, bansos, modal, dan barang. Gunakan angka terakhir saja dengan baseline tahun 2016. Misal kalau realisasi belanja barang 14triliun saja, maka kalau alokasi tahun ini ternyata masih 16triliun, yang 2triliun dialihkan," pintanya. 

Hal ini perlu dilakukan, lanjut Nur Syam, karena Kemenag sudah menetapkan 9 aksi yang juga menjadi program prioritas. Kesembilan aksi tersebut, yaitu: 

1. Pembentukan Lajnah Tashih Buku teks dan ajar agama dan keagamaan; 

2. Penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan bagi guru dan tokoh agama;

3. Pembentukan jaringan ulama moderat;

4. Peningkatan kapasitas pengelolaan isu keagamaan di media sosial; 

5. Penyelenggaraan riset persepsi umat beragama secara rutin dan berkala;

6. Penyusunan kaidah tafsir dan fiqh berbasis Indonesia kekinian serta fiqh media sosial;

7. Penyusunan roadmap ekonomi umat dengan mengoptimalkan modal ekonomi syariah dan peningkatan produktivitas bantuan pemerintah/sosial; 

8. Pembinaan masjid dan majelis taklim melalui pemetaan, pelatihan, dan sertifikasi dai/khatib/mubaligh; dan

9. Pembentukan tim kreatif kekinian untuk reframing isu keagamaan di media massa dan media sosial. (p/ab)